Tonggak Sejarah Tata Kelola Hutan: KKPST Sahkan RKPS dan Jadi Calon Percontohan Nasional

Melalui fasilitasi dari BPSKL dan dukungan dana REDD+, KKPST resmi mengesahkan dokumen RKPS 10 tahun. Pencapaian ini mendapat apresiasi khusus dari Bapak Heru Setiawan, S.Hut., M.Sc., yang memuji kemajuan signifikan serta struktur koperasi KKPST, sekaligus memproyeksikannya sebagai calon Percontohan Nasional dalam tata kelola perhutanan sosial yang sukses di Indonesia.

8/11/20252 min read

Tonggak Sejarah Tata Kelola Hutan: KKPST Sahkan RKPS dan Jadi Calon Percontohan Nasional

SUKABUMI – Koperasi Produsen Pada Suka Thoyyibah (KKPST) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam profesionalisme pengelolaan kehutanan. Melalui rangkaian kegiatan intensif selama enam hari, KKPST bersama seluruh pemegang SK Perhutanan Sosial se-Kabupaten Sukabumi resmi menyusun dan mengesahkan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) untuk periode satu dekade ke depan. Kegiatan strategis ini difasilitasi langsung oleh BPSKL serta Cabang Dinas Kehutanan (CDK). Istimewanya, program penyusunan RKPS ini terlaksana melalui dukungan pendanaan dari skema internasional REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation), sebuah inisiatif global untuk perlindungan hutan dan pengurangan emisi karbon.

Apresiasi Kepala Balai: KKPST Selangkah Lebih Maju

Momen pengesahan ini menjadi sangat bermakna dengan adanya apresiasi langsung dari Kepala Balai, Bapak Heru Setiawan, S.Hut., M.Sc. Dalam arahannya, beliau memberikan pujian tinggi kepada KKPST yang dinilai telah melangkah jauh lebih maju dibandingkan kelompok pemegang izin lainnya. "Kami sangat mengapresiasi progres yang ditunjukkan oleh KKPST. Mereka selangkah lebih maju karena sudah memiliki program yang sangat jelas, progres lapangan yang signifikan, dan yang terpenting adalah penguatan lembaga yang sudah berbentuk Koperasi. Kami berharap KKPST dapat terus berkembang hingga menjadi Percontohan Nasional dalam program Perhutanan Sosial di Indonesia," tegas Bapak Heru Setiawan.

Rangkaian 6 Hari Penyusunan Strategis

Penyusunan RKPS ini merupakan proses teknis yang mendalam untuk memastikan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan dan akuntabel sesuai dengan standar tata kelola yang ditekankan oleh BPSKL:

  1. Pengecekan Potensi Lapangan: Verifikasi mendetail terhadap kondisi sumber daya alam di wilayah kerja KKPST.

  2. Penyusunan Rencana Kerja 10 Tahun: Perumusan peta jalan kegiatan mencakup aspek ekologi (pelestarian), sosial (pemberdayaan), dan ekonomi (kesejahteraan anggota).

  3. Pengesahan Dokumen: Penetapan RKPS sebagai bukti hukum dan operasional konkrit atas keseriusan KKPST dalam mengelola kawasan Perhutanan Sosial secara profesional.

Membangun Ekosistem Hutan Lestari dan Ekonomi Mandiri

Dengan RKPS yang telah sah, KKPST kini memiliki mandat legal yang kuat untuk menjalankan program unggulan seperti Kebun Kopi Rakyat dengan target penanaman 100.000 bibit Robusta. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa pengelolaan hutan oleh KKPST dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Ketua KKPST, Yogi Asmara, menyatakan bahwa dukungan fasilitasi dari BPSKL dan pendanaan REDD+ adalah energi besar bagi koperasi. "Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi janji kami untuk menjaga hutan tetap hijau sambil memastikan ekonomi petani tetap tumbuh. Kami siap mengemban amanah menjadi percontohan nasional," pungkasnya.